Sabtu, 03 November 2012

Sisa Hasil Usaha



Nama          : Nurratna
NPM           : 25211322
Kelas          : 2EB03


BAB V. SHU (Sisa Hasil Usaha)
A.  Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·       Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·       Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·       Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.

B.  Rumus Pembagian SHU
Ada beberapa rumus pembagian SHU yaitu:
·      Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
·       Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya


C.  Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip-prinsip pembagian SHU yaitu:
·      SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
·      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
·      pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
·      .SHU anggota di bayar secara tunai.

D.  SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
·      SHUA        : Sisa Hasil Usaha Anggota
·      JUA            : Jasa Usaha Anggota
·      JMA           : Jasa Modal Anggota

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
·      SHU Pa      : Sisa Hasil Usaha per Anggota
·      JUA            : Jasa Usaha Anggota
·      JMA           : Jasa Modal Anggota
·      VA             : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
·      UK             : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
·      Sa               : Jumlah simpanan anggota
·      TMS           : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


BAB VI POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.  Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi yaitu:
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·      Kesukarelaan dalam keanggotaan
·      Menolong diri sendiri (self help)
·      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

B.  Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·      Anggaran dasar
·      Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·      Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·      Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·      PembagianSHU
·      Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

C.  Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·      Pusat pengambil keputusan tertinggi
·      Pemberi nasihat
·      Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·      Penjaga berkesinambungannya organisasi
·      Simbol

D.  Pengurus Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

E.  Manager Koperasi
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
·      Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
·      Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
·      Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
·      Partisipasi anggota
·      Profesionalisme manajemen
·      Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
·      Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
·      Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif

F.   Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·      organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·      perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


BAB VII. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.  Jenis Koperasi
Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
·      Koperasi Desa
·      Koperasi Pertanian
·      Koperasi Peternakan
·      Koperasi Perikanan
·      Koperasi Kerajinan/Industri
·      Koperasi Simpan Pinjam
·      Koperasi Konsumsi.


Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
·      Koperasi pemakaian
·      Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
·       Koperasi Simpan Pinjam.

B.  Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU no 12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
·      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
·      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.   Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1.    Sesuai PP No. 60/1959. Ada empat bentuk koperasi :
·      Koperasi Primer.
·      Koperasi Pusat.
·      Koperasi Gabungan.
·      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah. Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu: :
·      Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
·      Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
·      Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
·      Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

BAB VIII. PERMODALAN KOPERASI
A.  Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
B.  Sumber-sumber Modal Koperasi
·      SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967):
a)      Simpanan Pokok
b)      Simpanan Wajib
c)      Simpanan Sukarela
d)     Modal Sendiri
·      SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992):
a)      Modal sendiri (equity capital)
b)      Modal pinjaman ( debt capital)

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
·      Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·      Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

C.  Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar