Nama : Nurratna
NPM : 25211322
Kelas : 2EB03
BAB V. SHU (Sisa Hasil Usaha)
A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
· Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
· SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
· Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
· Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
· Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
· Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
SHU koperasi adalah pendapatan yang
di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan
dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana
cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
B. Rumus Pembagian SHU
Ada beberapa rumus pembagian SHU
yaitu:
· Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
· Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
· Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
· Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
C. Prinsip-prinsip Pembagian SHU
Prinsip-prinsip
pembagian SHU yaitu:
· SHU yang di
bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber
dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan
anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai
cadangan koperasi.
· SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
· pembagian
SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung
secara kuantitatif.
· .SHU anggota
di bayar secara tunai.
D. SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
· SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
· JUA : Jasa Usaha Anggota
· JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
· SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
· JUA : Jasa Usaha Anggota
· JMA : Jasa Modal Anggota
· VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
· UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi &Koperasi)
· Sa : Jumlah simpanan anggota
· TMS : Modal sendiri total (simpanan
anggota total)
BAB VI POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen dan perangkat
organisasi yaitu:
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip ekonomi
dengan melandaskan pada asas asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
· Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
· Kesukarelaan
dalam keanggotaan
· Menolong
diri sendiri (self help)
· Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
· Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
· Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk
Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
B. Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran
dasar
· Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan
Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi
pengurus adalah:
·
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
· Simbol
D. Pengurus
Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
E. Manager Koperasi
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Partisipasi
Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
·
Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
·
Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
·
Tugas koperasi
dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan
perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
· Partisipasi
anggota
· Profesionalisme
manajemen
· Faktor
Eksternal
Tingkat
partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
· Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
· Karakter
dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
F. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
BAB VII. JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
A. Jenis Koperasi
Pada bagian ini saya
akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut
PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959,
jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
· Koperasi
Desa
· Koperasi
Pertanian
· Koperasi
Peternakan
· Koperasi
Perikanan
· Koperasi
Kerajinan/Industri
· Koperasi
Simpan Pinjam
· Koperasi
Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi
dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
· Koperasi
pemakaian
· Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi
· Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi
Sesuai UU no 12/1967
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian
(pasal 17), adalah sebagai berikut :
· Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya
· Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C.
Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan
mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah
administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai
PP No. 60/1959. Ada empat bentuk koperasi :
· Koperasi
Primer.
· Koperasi
Pusat.
· Koperasi
Gabungan.
· Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah. Masih mengacu
pada PP 60 Tahun 1959, yaitu: :
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
·
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat
Koperasi.
·
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi
Primer – Koperasi Sekunder.
·
Koperasi Primer, merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
·
Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
BAB VIII. PERMODALAN
KOPERASI
A.
Permodalan
Koperasi
Modal merupakan
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
·
Modal
jangka panjang
·
Modal
jangka pendek
Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
B.
Sumber-sumber
Modal Koperasi
·
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967):
a) Simpanan
Pokok
b) Simpanan
Wajib
c) Simpanan
Sukarela
d) Modal
Sendiri
·
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992):
a)
Modal sendiri (equity capital)
b)
Modal pinjaman ( debt capital)
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
· Modal pinjaman (
debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber
lain yang sah.
C. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar