Minggu, 20 November 2011

Makalah Perkembangan bisnis secara franchise

  Perkembangan Bisnis Secara Franchise
  

 PENDAHULUAN

Franchising pada hakekatnya adalah sebuah konsep pemasaran dalam rangka memperluas jaringan usaha secara cepat. Sistem franchise dianggap memiliki banyak kelebihan terutama menyangkut pendanaan, SDM dan managemen, kecuali kerelaan pemilik merek untuk berbagi dengan pihak lain. Franchising juga dikenal sebagai jalur distribusi yang sangat efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumennya melalui tangan-tangan franchisee.
Fenomena yang menarik dibeberapa tahun ini yaitu makin tumbuh suburnya Bisnis Franchise, terutama pada bidang makanan. Kalau kita amati saat ini banyak sekali usaha baru yang sangat kreatip menawarkan berbagai jenis produk dan jasa, misalnya usaha makanan modern. Beberapa diantara mereka membuka gerainya di pusat-pusat pertokoan atau di jalan utama di lokasi yang strategis di tengah kota. Contoh yang sangat mudah adalah usaha makanan Mc Donald, Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Dunkin Donuts. Itupun disusul dengan sangat banyak lagi usaha franch ise asing lain seperti Bread Story, Bread Talk, Wendys, Kafe Dome dan sebagainya.

Beberapa pemilik usaha berada di luar negri seperti Mc Donald, Dunkin Donuts, Kentucky Fmarket demandried Chicken, Pizza Hut, Wendys, Starbucks yang berasal dari Amerika Serikat, Bread Story dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura dengan pembeli yang cukup banyak. Pembeli rela untuk meluangkan waktu yang cukup lama tertib dalam antrian untuk memilih produk dan membayarnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, yang menjadi perhatian adalah faktor-faktor apa yang mendorong pertumbuhan Bisnis Franchise di Indonesia ? Selain itu makalah ini memfokuskan pada dua hal. Yang pertama adalah untuk membeli franchise. Yang lain adalah untuk membeli bisnis yang ada. Kedua kegiatan memiliki peluang dibandingkan dengan memulai bisnis baru dan akan dikaji dalam makalah ini, diawali dengan franchising.

Perkembangan franchise di Indonesia pada saat sekarang ini semakin menjamur, hal ini disebabkan oleh adanya keinginan pemilik franchise untuk meluaskan usahanya di setiap daerah di Indonesia, sebut saja franchise Indomaret. Franchise Indomaret saat sekarang ini sangat gampang ditemukan dan bahkan di sebuah jalan terdapat 2 toko Indomaret.

Franchise Indomaret yang berkembang di Indonesia hampir sama jaringan kerjanya dengan franchise Seven Eleven yang sangat menjamur di negara Taiwan. Jika perkembangan franchise di Indonesia telah berkembang dengan pesat, maka kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum sangatlah besar. Oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum kepada para pihak yang terkait dalam kontrak franchise.
Perkembangan franchise yang sangat pesat di Indonesia saat sekarang ini telah menjadi bagian yang tidak dapat dihindarkan dalam praktik bisnis di Indonesia. Hal ini disebabkan bisnis franchise tidak saja menguasai perdagangan barang-barang konsumen melainkan telah merambah ke perdagangan jasa, pendidikan dan perhotelan. Seyogyanya suatu perkembangan bisnis juga harus diikuti dengan perkembangan hukum yang mengaturnya, namun di Indonesia bisnis franchise ternyata tidak diikuti dengan perkembangan perhatian dari pihak pemerintah, sehingga hal ini menimbulkan banyak masalah dalam kontrak franchise. Perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang terikat kontrak franchise ini sangatlah penting agar tidak merugikan salah satu pihak yang mengadakan kontrak.

Para ahli ekonomi mengakui bahwa hukum sangat penting sebagai motor penggerak modernisasi masyarakat. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa eksistensi hukum sangat diperlukan di dalam kehidupan bermasyarakat di segala bidang. Dengan demikian, eksistensi hukum di bidang ekonomi dan dalam pertumbuhan sektor ekonomi itu merupakan gejala resiprokal atau saling mempengaruhi dan melengkapi. Perkembangan bidang perekonomian nasional, dalam hal ini pertumbuhan franchise yang cukup pesat juga mempunyai konsekuensi yang logis, yaitu semakin terbukanya kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan di bidang ekonomi. Kesempatan yang ada tentu saja memerlukan suatu proses, pengaturan, mengarahkan dan membatasi, khususnya kerugian dan masalah pemutusan kontrak secara sepihak, terutama dalam bidang franchise.
Bisnis dengan sistem franchise pada dasarnya merupakan sebuah metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Pemilik metode dinamakan dengan franchisor sedangkan pihak yang diberi hak untuk menggunakan metode tersebut dinamakan dengan franchise. Dengan perkataan lain, pihak franchise diberi hak dan wewenang untuk menggunakan kumpulan produk, merek dagang dan sistem bisnis yang diciptakan oleh franchisor. (Moch. Basarah dan H.M. Faiz Mufidin, Bisnis Franchise dan Aspek-aspek Hukumnya, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Hal. 2.)

Masalah kemudian timbul sehubungan dengan perlindungan terhadap franchise karena adanya kekhawatiran akan adanya pemutusan secara sepihak sebuah kontrak perjanjian (franchise agreement) antara pihak franchisor dengan pihak franchise. Selain masalah tadi, ternyata masih terdapat kekhawatiran bagi pihak franchise bahwa pihak franchisor akan menolak untuk memperbaharui perjanjian dan kemudian mendistribusikan sendiri produknya di wilayah franchise.
Dalam hal ini timbul sebuah pertanyaan apakah undang-undang yang mengatur pemutusan perjanjian untuk melindungi kepentingan franchise memang diperlukan dan bermanfaat bagi franchise atau justru mengakibatkan kondisi pasar menjadi tidak efisien. Ketika kondisi pasar menunjukkan bahwa angka permintaan atas produk menurun, apakah hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai alasan yang bagus (good cause) untuk memutuskan perjanjian kontrak franchise ini. Sehubungan dengan keadaan ini, maka di Indonesia perlu dikaji mengenai masalah perlindungan terhadap franchise tersebut sehingga tidak merugikan pihak franchise maupun pihak franchisor.
Mengingat bahwa Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil menyebutkan bahwa franchise merupakan salah satu pola kemitraan antara usaha kecil dengan usaha besar dan usaha menengah. Akan tetapi perlu juga kiranya diperhatikan kepentingan konsumen atas tersedianya barang-barang di pasar dengan harga yang lebih murah menjadi faktor utama atas terjadinya sebuah kontrak franchise.
Konsumen Indonesia sekarang ini cukup kritis di dalam membeli suatu produk. Pola pikir konsumen Indonesia sekarang ini dalam membeli barang bukan hanya didasarkan kepada murahnya suatu produk, melainkan didasarkan kepada masa berlakunya produk dan kepentingan konsumen atas produk tersebut. Tidak seperti jaman dahulu di mana murahnya suatu produk menjadi pilihan utama dalam membeli.
Dengan berdasarkan pernyataan-pernyataan tersebut, maka penulis menjadi sangat tertarik untuk menyusun sebuah skripsi yang berkaitan dengan masalah kontrak franchise ini. Alasan pertama penulis memilih judul tentang “ Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Franchise Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 “ lebih didasarkan atas keinginan penulis untuk memperluas cakrawala berpikir tentang masalah franchise. Oleh karena menurut pemikiran penulis, bahwa untuk masa-masa yang akan datang masalah kontrak antara franchise dengan franchisor akan semakin meningkat terutama franchisor dari luar negeri.


SEJARAH FRANCHISE

Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 mencatat sekitar 259 perusahaan penerima franchise di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima franchise asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris franchise dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.
Franchise saat ini lebih didominasi oleh franchise rumah makan siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer membuka restaurant cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern. Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian dikenal menjadi franchise sebagai format bisnis (business format) atau sering pula disebut sebagai franchise generasi kedua. Perkembangan sistem franchise yang demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan franchise digemari sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya franchise dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada tahun 60-an. Bisnis franchise tidak mengenal diskriminasi. Pemilik franchise (franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan bersama, tidak berdasarkan SARA.
  
DEFINISI

Masing-masing negara memiliki definisi sendiri tentang franchise. Amerika melalui International Franchise Association (IFA) mendefinisikan franchise sebagai hubungan kontraktual antara franchisor dengan franchise, dimana franchisor berkewajiban menjaga kepentingan secara kontinyu pada bidang usaha yang dijalankan oleh franchisee misalnya lewat pelatihan, di bawah merek dagang yang sama, format dan standar operasional atau kontrol pemilik (franchisor), dimana franchisee menamankan investasi pada usaha tersebut dari sumber dananya sendiri.
Sedangkan menurut British Franchise Association, franchise sebagai garansi lisensi kontraktual oleh satu orang (franchisor) ke pihak lain (franchisee) dengan:
1. Mengijinkan atau meminta franchisee menjalankan usaha dalam periode tertentu pada bisnis yang menggunakan merek yang dimiliki oleh franchisor.
2. Mengharuskan franchisor untuk melatih kontrol secara kontinyu selama periode perjanjian.
3. Mengharuskan franchisor untuk menyediakan asistensi terhadap franchisee pada subjek bisnis yang dijalankan—di dalam hubungan terhadap organisasi usaha franchisee seperti training terhadap staf, merchandising, manajemen atau yang lainnya.
4. Meminta kepada franchise secara periodik selama masa kerjasama franchise untuk membayarkan sejumlah fee franchisee atau royalti untuk produk atau service yang disediakan oleh franchisor kepada franchisee.
Sejumlah pakar juga ikut memberikan definisi terhadap franchise. Campbell Black dalam bukunya Black’s Law Dict menjelaskan franchise sebagai sebuah lisensi merek dari pemilik yang mengijinkan orang lain untuk menjual produk atau service atas nama merek tersebut.

David J.Kaufmann memberi definisi franchising sebagai sebuah sistem pemasaran dan distribusi yang dijalankan oleh institusi bisnis kecil (franchisee) yang digaransi dengan membayar sejumlah fee, hak terhadap akses pasar oleh franchisor dengan standar operasi yang mapan dibawah asistensi franchisor.
Sedangkan menurut Reitzel, Lyden, Roberts & Severance, franchise definisikan sebagai sebuah kontrak atas barang yang intangible yang dimiliki oleh seseorang (franchisor) seperti merek yang diberikan kepada orang lain (franchisee) untuk menggunakan barang (merek) tersebut pada usahanya sesuai dengan teritori yang disepakati.

Selain definisi menurut kacamata asing, di Indonesia juga berkembang definisi franchise. Salah satunya seperti yang diberikan oleh LPPM (Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen), yang mengadopsi dari terjemahan kata franchise. IPPM mengartikannya sebagai usaha yang memberikan laba atau keuntungan sangat istimewa sesuai dengan kata tersebut yang berasal dari wara yang berarti istimewa dan laba yang berarti keuntungan.

Sementara itu, menurut PP No.16/1997 franchise diartikan sebagai perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa. Definisi inilah yang berlaku baku secara yuridis formal di Indonesia.

Dari berbagai pendapat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Franchise merupakan sistem kerja sama dimana pihak pertama yang disebut pemberi waralaba (franchiser) memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut penerima waralaba (franchisee) untuk menyalurkan produk atau jasa secara selektif dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu dengan menggunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchisee agreement).
LATAR BELAKANG PADA FRANCHISING

Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.

Beberapa keuntungan bagi Franchisor (perusahaan induk) :
1. Produk atau jasa terdistribusi secara luas tanpa memerlukan biaya promosi dan biaya investasi cabang baru.
2. Produk atau jasa dikonsumsi dengan mutu yang sama.
3. Keuntungan dari royalti atau penjual lisensi.
4. Bisnisnya bisa berkembang dengan cepat di banyak lokasi secara bersamaan, meningkatnya keuntungan dengan memanfaatkan investasi dari franchisee.

Bagi Franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Popularitas produk atau jasa sudah dikenal konsumen, menghemat biaya promosi.
2. Mendapatkan fasilitas-fasilitas manajemen tertentu sesuai dengan training yang dilakukan oleh franchiser.
3. Mendapatkan image sama dengan perusahaan induk.

Kerugian bagi franchisee (pemilik hak-jual) :
1. Biaya startup cost yang tinggi, karena selain kebutuhan investasi awal, franchisee harus membayar pembelian franchise yang biasanya cukup mahal.
2. Franchisee tidak bebas mengembangkan usahanya karena berbagai peraturan yang diberikan oleh franchisor.
3. Franchisee biasanya terikat pada pembelian bahan untuk produksi untuk standarisasi produk /jasa yang dijual.
4. Franchisee harus jeli dan tidak terjebak pada isi perjanjian dengan franchisor, karena bagaimanapun biasanya perjanjian akan berpihak kepada prinsipal / franchisor dengan perbandingan 60:40.
Penghasilan yang terus mengalir ke franchisor dari royalti dan penjualan masukan kepada franchisee yang lebih penting adalah sumber pendapatan dari biaya awal untuk menjual waralaba. Dengan demikian, franchisor dan franchisee mencapai sukses dengan membantu satu sama lain.
Format Franchise antara lain :
1. Single Unit Franchise
format ini adalah yang paling sederhanadan paling banyak digunakan karena kemudahannya.
2. Area Franchise
Pada format ini, terwaralaba memiliki hak untuk menjalankan usahanya dalam teritori tertentu.

3. Master Franchise
Format ini memberikan hak pada pemegangnya untuk menjalankan usaha di sebuah teritori dan pemegang hak juga dapat menjual lisensi kepada sub franchise dengan ketentuan yang telah disepakati.
MEMBELI FRANCHISE

Pengusaha yang terbaik adalah yang paling siap untuk kemungkinan berhasil, apakah fokus bisnis yang dimulai dari awal, membeli franchise, atau membeli bisnis yang ada. Dengan memulai usaha kecil sebagai franchisee, pengusaha harus mempersiapkan perusahaannya agar mampu mewakili sosok perusahaan induk dan memiliki produk dan jasa yang mutu serta citranya sama dengan produksi perusahaan induk. Selain itu, pengusaha harus pandai memilih perusahaan induk yang punya potensi untuk dijual dan dikenal luas.
Franchise dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu Franchise Asing dan Franchise Lokal. Franchise asing adalah franchisornya berasal dari luar negri cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Beberapa Franchise Asing yang sukses di Indonesia misalnya dalam bidang usaha makanan, minuman dan cafe antara lain Quickly, Baskin Robin, Starbucks, Mc Donalds, Pizza Hut, Wendy’s, Tony Romas, Bread Story, Bread Talk, Kentucky Fried Chicken, Kafe Dome, Hard Rock CafĂ©, Planet Hollywood, sedangkan bidang usaha lain misalnya Sogo Department Store, Marks & Spencer, Ace Hardware, ERA Indonesia, Ray White, English First, Future Kids, dan lain-lain. Dalam waktu yang singkat beberapa Franchise Asing ini berkembang dibanyak kota di tanah air.
Franchise Lokal menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contohnya antara lain Es Teler 77, Mr Celup, Ayam Bakar Wong Solo, dan lain sebagainya.
Masalah-masalah dalam membeli franchise dapat dilihat sebagai masalah umum atau masalah-masalah khusus untuk itu franchisor :   
1. Dalam memilih satu atau beberapa industri yang akan dibeli franchise-nya, franchisee harus hati-hati dalam mengevaluasi minat dan kemampuan agar dapat menemukan industri yang tepat sehingga bisnis pun dapat berjalan lancar.
2. Ketika akan menentukan industri mana yang akan dimasuki, setiap calon franchisee harus meneliti industri tersebut, potensi kompetitor dalam industri tersebut, dsb sebelum franchisee baru memasuki industri tersebut.
3. Hati-hati memeriksa kekuatan kompetitif waralaba di berbagai industri. Misalnya, apakah mereka memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan di pasar?
4. Mengidentifikasi sebuah franchisor yang sesuai dengan potensi yang terbaik dalam hal dukungan, sejarah, rencana ekspansi, dll
5. Franchisees menghubungi franchisor untuk mendiskusikan pengalaman serta membandingkan franchisor lain kesempatan.
Biaya franchise meliputi:
o Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
o Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Beberapa keuntungan bentuk franchise makanan antara lain yaitu:
1. Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.
MENGEVALUASI SEBUAH FRANCHISE
Masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan dalam membeli franchise meliputi: apa saja yang termasuk franchise, kewajiban franchisor dan franchisee, langkah dalam memperoleh hak, dan kekhawatiran dalam membeli franchise. Setiap masalah ini akan dikaji secara bergantian.

APA SAJA YANG TERMASUK FRANCHISE?
Ketika membeli franchise, biasanya konsisten pada beberapa item yang dibeli, meskipun secara khusus tentang apa yang sedang dibeli dalam setiap kasus harus diperiksa. Ini umumnya adalah sebagai berikut:

1. Membentuk sebuah nama, merek produk, dan pelayanan.

2. Kemampuan untuk beroperasi di bawah nama merek untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu biasanya beberapa standar seperti 5, 10 atau 20 tahun.

3. Satu toko atau hak untuk memiliki lebih dari satu unit.

Memang memilih franchise saat ini lagi populer dan menjanjikan keuntungan, namun ada pula franchisee yang terpaksa menutup usahanya. Jadi memilih franchisor berikut produk/jasanya juga perlu dipertimbangkan dengan masak, terutama isi ikatan perjanjian antara hak dan kewajiban serta prospek keberhasilan penjualannya.

KEWAJIBAN FRANCHISOR DAN FRANCHISEE
Unsur –unsur Franchise :
1. Adanya minimal 2 pihak, yaitu pihak franchisor dan pihak franchisee. Pihak franshisor sebagai pihak yang memberikan franchise sementara pihak franshisee merupakan pihak yang diberikan/ menerima franshise tersebut.
2. Adanya penawaran paket usaha dari franchisor.
3. Adanya kerja sama pengelolaan unit usaha antara pihak franchisor dengan pihak franchisee.
4. Dipunyainya unit usaha tertentu (outlet) oleh pihak franchisee yang akan memanfaatkan paket usaha miliknya pihak franchisor.
5. Seringkali terdapat kontrak tertulis antara pihak franchisor dan pihak franchisee.

Fee : Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.

Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba) : Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.

Hak Cipta (Copyright) : Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.

Initial Investment : Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.

Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) : Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.

  Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store) : Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya. 
Advertising Fee (Biaya Periklanan) : Advertising Fee (Biaya Periklanan) nerupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee. 
Dasar Hukum Franchise :
1. Perjanjian sebagai dasar hukum KUH Perdata pasal 1338 (1), 1233 s/d 1456 KUH Perdata; para pihak bebas melakukan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, kebiasan, kesopanan atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ketertiban umum, juga tentang syarat-syarat sahnya perjanjian dsb.
2. Hukum keagenan sebagai dasar hukum; KUH Dagang (Makelar & Komisioner), ketentuan-ketentuan yang bersifat administrative seperti berbagai ketentuan dari Departemen Perindustrian, Perdagangan dsb. Seringkali ditentukan dengan tegas dalam kontrak franchise bahwa di antara pihak franchisor dengan franchisee tidak ada suatu hubungan keagenan.
3. Undang-undang Merek, Paten dan Hak Cipta sebagai dasar hukum; berhubung ikut terlibatnya merek dagang dan logo milik pihak franchisor dalam suatu bisnis franchise, apalagi dimungkinkan adanya suatu penemuan baru oleh pihak franchisor, penemuan dimana dapat dipatenkan. UU No.19 (1992) Merek, UU No 6 (1982) Paten, UU No.7 (1987) Hak Cipta.
4. UU Penanaman Modal Asing sebagai dasar hukum; Apabila pihak franchisor akan membuka outlet di suatu Negara yang bukan negaranya pihak franchisor tersebut maka sebaiknya dikonsultasi dahulu kepada ahli hukum penanaman modal asing tentang berbagai kemungkinana dan alternative yang mungkin diambil dan yang paling menguntungkannya. Franchise justru dipilih untuk mengelak dari larangan-larangan tertentu bagi suatu perusahaan asing ketika hendak beroperasi lewat direct investment.
5. Peraturan lain lain sebagai dasar hukum :
a. Ketentuan hukum administrative, seperti mengenai perizinan usaha, pendirian perseroan terbatas, dll peraturan administrasi yang umumnya dikeluarkan oleh Departmen Perdagangan. Kepmen Perdagangan No 376/Kp/XI/1983 tentang kegiatan perdagangan.
b. Ketentuan Ketenagakerjaan,
c. Hukum Perusahaan (UU PT No 1 (1995)),
d. Hukum pajak adalah pajak ganda, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak withholding atas royalty dan pajak penghasilan atas tenaga kerja asing.
e. Hukum persaingan,
f. Hukum industri bidang tertentu misalnya aturan tentang standar mutu, kebersihan dan aturan lain lain yang bertujuan melindungi konsumen, atau bahkan UU pangan sendiri.
g. Hukum tentang kepemilikan- hak guna bangunan, hak milik, etc.
h. Hukum tentang pertukaran mata uang- RI menganut rezim devisa bebas, maka tidak ada larangan maupun batasan terhadap keluar masuknya valuta asing dari/ke Indonesia.
i. Hukum tentang rencana tata ruang; apakah wilayah tersebut memungkinkan dibukannya sebuah franchise, kualitas bahan untuk gedung tersebut memenuhi syarat, dll.
j. Hukum tentang pengawasan ekspor/ impor misalnya dalam hal pengambilan keputusan apakah barang barang tertentu mesti dibawa dari Negara pihak franchisor atau cukup diambil saja dari Negara pihak franchisee.
k. Hukum tentang bea cukai apakah lebih menguntungkan barang-barang tertentu dipasok dari luar negeri Atau cukup menghandalkan produk local semata.

 
KEKHAWATIRAN DALAM MEMBELI FRANCHISE

Perjanjian waralaba tersebut merupakan salah satu aspek perlindungan hukum kepada para pihak dari perbuatan merugikan pihak yang lain. Hal ini dikarenakan perjanjian dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menegakkan perlindungan hukum bagi para pihak. Jika salah satu pihak melanggar isi perjanjian, maka pihak yang lain dapat menuntut pihak yang melanggar tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement) memuat kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitmen yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Di dalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
Hal-hal yang diatur oleh hukum dan perundang-undangan merupakan das sollen yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian waralaba. Jika para pihak mematuhi semua peraturan tersebut, maka tidak akan muncul masalah dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Akan tetapi sering terjadi das sein menyimpang dari das sollen. Penyimpangan ini menimbulkan wanprestasi. Adanya wanprestasi dapat menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Terhadap kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan perjanjian waralaba ini berlaku perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan, yaitu pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada pihak yang menyebabkan kerugian.
Seperti perjanjian pada umumnya ada kemungkinan terjadi wanprestasi di dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera di dalam perjanjian waralaba. Jika karena adanya wanprestasi, salah satu pihak merasa dirugikan, maka pihak yang dirugikan tersebut dapat menuntut pihak yang wanprestasi untuk memberikan ganti rugi kepadanya. Kemungkinan pihak dirugikan mendapatkan ganti rugi ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh hukum positif di Indonesia.
Bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian waralaba tergantung kepada siapa yang melakukan wanprestasi tersebut. Wanprestasi dari pihak franchisee dapat berbentuk tidak membayar biaya waralaba tepat pada waktunya, melakukan hal-hal yang dilarang dilakukan franchisee, melakukan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem waralaba, dan lain-lain. Wanprestasi dari pihak franchisor dapat berbentuk tidak memberikan fasilitas yang memungkinkan sistem waralaba berjalan dengan sebagaimana mestinya, tidak melakukan pembinaan kepada franchisee sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak mau membantu franchisee dalam kesulitan yang dihadapi ketika melaksanakan usaha waralabanya, dan lain-lain.


KESIMPULAN :

1. Bentuk franchise yang merupakan bisnis instant banyak diminati oleh pengusaha Indonesia karena pasar yang sudah tersedia serta beberapa keuntungan dari bentuk franchise itu sendiri seperti bantuan manajerial dan operasional yang diberikan oleh franchisor.

2. Bisnis franchise makanan mempunyai ciri khusus dari produknya sehingga dapat lebih bertahan dari ancaman pasar.

3. Terjadinya pergeseran budaya dari budaya tradisional menjadi budaya modern membantu suksesnya bisnis franchise makanan.

4. Motivasi membeli makanan asing / baru secara keseluruhan sangat tinggi, namun loyalitas merk rendah. Konsumen makanansangat peka terhadap perubahan mutu dan harga.

5. Menu bisnis franchise makanan menjangkau konsumen segala umur dengan berbagai paket menu untuk anak dan dewasa.

6. Kelas sosial tidak menjadi penghambat bagi keberhasilan pertumbuhan bisnis franchise makanan karena bisnis franchise makanan sudah membagi sendiri segmen pasarnya, seperti fine dining restaurant untuk kelas menengah atas, sedangkan fast food restaurant untuk kelas menengah bawah.

7. Bisnis franchise makanan mengantisipasi perubahan gaya hidup. Gaya hidup pasangan muda yang suami istri bekerja, tingkat persaingan didunia kerja yang tinggi menyebabkan tingkat stress tinggi, demikian pula tingkat stress anak yang tinggi akan membutuhkan suasana makan diluar, selain itu kecenderungan didunia kerja adalah makan siang diluar sambil melakukan negosiasi bagi calon mitra kerjanya.

8. Faktor kepribadian yang mulai terbuka terhadap makanan asing membantu keberhasilan bisnis franchise makanan.

9. Sumber daya manusia dengan keahlian yang dibutuhkan banyak tersedia, program pelatihan dari franchisor secara rutin, mendorong tingginya pertumbuhan bisnis franchise makanan.

10. Yang menjadi penghambat majunya pertumbuhan bisnis franchise makanan di Indonesia adalah kemampuan manajerial yang rendah, lalai atau kurang komitmen. Walaupun franchisor memberikan bantuan pengelolaan namun statusnya sebagai konsultan sedangkan franchisee sebagai pelaksana yang dituntut kerja keras.

Makalah Perkembangan Bisnis Online

 Perkembangan Bisnis Online
mungkin kata bisnis online sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena transaksi online atau yang biasa di sebut e-commerce sudah menjadi era dan trend saat ini.
pertumbuhan e-commerce setiap tahun nya bisa mencapai dua digit contoh nya saja dua situs terbesar yaitu:
  • e-bay
  • amazone.com





peningkatan dua situ mencapai hingga 31% di indonesia,, 
perkembangan e-commerce di tandai dengan bertmbuh nya situs jual beli di tambah dengan marak nya istilah startup yang dipakai oleh kaum muda di indonesia untuk memulai bisnis berbasis internet.

Selasa, 25 Oktober 2011

Proposal Pendirian Usaha Warnet


PROPOSAL
PENDIRIAN USAHA




DI Susun Oleh 
Nama : Nur Ratna
NPM : 25211322

WARNET
 (Dan beberapa usaha dibidang Teknolgi Informasi )


A. NAMA  USAHA
Usaha yang akan dikembangkan diberi nama “Nix-Net” dengan badan usaha berbentuk CV yang didaftarkan ke notaris sehingga memiliki badan hukum yang tetap.

B. RENCANA LOKASI USAHA
Rencana lokasi operasional usaha akan ditempatkan didaerah yang memeuhi syarat sebagai berikut :
·         Lokasi dekat dengan kawasan pendidikan baik itu perguruan tinggi, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah Menengah Pertama.
·         Lokasi berada di pusat keramaian, misalnya di pasar dan perkantoran.
·         Lokasi berada ditengah kawasan penduduk.

Lokasi yang kami prioritaskan adalah di Pasar Lemabang, dengan pertimbangan :
·         Dilokasi belum ada warnet dalam radius 2 KM.
·         Lokasi dekat dengan beberapa perguruan tinggi .
·         Disekitar lokasi terdapat beberapa sekolah antara lain : SMUN 5 Palembang, SMUN 7 Palembang, SMU Binawarga Palembang, dan  beberapa SMP, SMU dan SMK lainnya.
·         Lokasi berada kawasan pasar yang ramai.
·         Lokasi berada pada perumahan penduduk.

C. TARGET PELANGGAN
Target pelanggan warnet ini adalah : pelajar dan mahasiwa disekitarnya. Mereka adalah menggunakan internet untuk hiburan semata yang frekwensinya cukup tinggi. Umumnya mereka hanya membuka program chatting, game online, dll.
D. JENIS USAHA
Jenis  usaha yang direncanakan sesuai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki adalah :
1.      Warnet (konsentrasi pada bulan pertama)
2.      Training internet lepas (pada bulan ke-2)
3.      Service komputer (pada bulan ke-3)
4.      Penjualan Voucer Handphone (pada bulan ke-4)
5.      Digital Printing (pada bulan ke-5)
6.      Video Shooting dan Transfer VCD (pada bulan ke-6)
7.      Training komputer (paket 1 atau 2 bulan) pada bulan ke-7.
8.      Dan lain sebagainya, disesuaikan dengan kebutuhan pasar dan anggaran yang tersedia.

Target kami adalah setiap bulan menambah cabang usaha baru, walau tidak menutup kemungkinan pada bulan yang sama ddirikan bebapa cabang usaha sekaligus.

E.  KEUNGGULAN KAMI
Kami memiliki keunggulan antara lain :
1.      Semua instalasi software, jaringan LAN, router dan proxy server dapat kami lakukan sendiri, dengan demikian tidak perlu menganggarkan dana untuk jasa dari pihak ketiga.
2.      Kami sudah berpengalaman memberikan bantuan jasa konsultasi dan pekerjaan teknis untuk pendirian warnet diantaranya adalah : Warnet LaaTazan di Plaju, Warnet Polycom di bukit, Warnet An-Najm di Samping Bina Husada Jalan Merdeka Palembang.
3.      Kami juga sudah sangat sering mengadakan pelatihan internet dan website kepada pelajar dan mahasiswa dengan kerja sama dengan organsasi ekskul sekolah atau senat mahasiswa.
F.  PERANGKAT KERAS DAN LUNAK
Perangkat keras yang akan digunakan dalam komputer ini adalah :
·         Komputer Pentium 3 built up second sebanyak 10 unit, server Pentium 4 1 unit dan komputer Pentium 4 untuk billing 1 unit beserta perangkat jaringan.
·         Koneksi internet menggunakan Wireless dengan kecepatan 64 kbps dengan rasio 1:1
·         Sistem operasi yang akan digunakan adalah Windows Me.

G. MODAL & KEUNTUNGAN
Modal yang kami butuhkan untuk medirikan warnet ini plus biaya operasioanl selama 1 bulan pertama adalah  Rp 55.000.000,- dengan perkiraan laba bersih minimal Rp 6.000.000,- per bulannya. Sehingga usaha diperkirakan akan BEP pada bulan ke (10) sebelas (dengan asumsi 1 bulan pertama belum mendapatkan keuntungan maksimal).
Sedangkan modal untuk usaha selain warnet adalah mengambil dari beberapa sumber antara lain :
1.      penambahan modal oleh pemodal.
2.      keuntungan bulanan pemodal, bila pemodal ingn menambah investasi.
3.      keuntungan bulanan pengelola, bila pengelola ingin ikut menanam saham.
4.      dari pemodal lain yang ingin ikut andil menanamkan saham.
5.      dari dana penyusutan barang yang ternyata tidak terpakai. (dana penyusutan ini tetap dianggap sebagai dana dari pemodal).

H.            BAGI HASIL
Prosentase bagi hasil yang kami tawarkan adalah 40% untuk pemodal dan 60% untuk pengelola, dengan demikian pemodal diperkirakan akan mendapatkan keuntungan sedikitnya Rp 2.400.000,- perbulan. Dengan demikian diperkirakan pemodal akan balik modal paling lama 24 bulan.

I.     BIAYA PENYUSUTAN
Pada prinsipnya jumlah aset pemodal adalah sama baik pada saat pendirian usaha maupun pada tahun ke 1, ke2 , dst, Karena kami menganggarkan biaya penyususutan sebesar 2,5% perbulan dari semua aset milik pemodal, dana penyusutan ini tetap menjadi milik pemodal sehingga total aset pemodal tetap walaupun nilai barang menjadi susut atau rusak.
J.   SURAT PERJANJIAN
Demi keamanan investasi, kami menawarkan surat perjanjian yang ditandatangani oleh pemodal dan pengelola dan dibubui materai secukupnya agar mempunyai kekuatan hukum. Ketentuan dasar surat perjanjian kami sertakan dalam lampiran.

K.            STRATEGI PROMOSI
Strategi yang akan kami jalankan pada perusahaan ini antara lain :
1.      Bekerja sama dengan pihak sekolah dalam rangka mengadakan kerja sama pelatihan komputer dan internet.
2.      Kami akan menjalankan kembali organisasi yang bergerak dibidang teknologi informasi yang akan menghimpun mahasiswa yang mempunyai keahlian dibidang komputer. Dengan strategi ini, kami menargetkan bisa mendapatkan tenaga freelancer untuk mempromosikan bisnis ini, aset untuk tenaga pengajar dan dapat mengerjakan proyek-proyek IT.
                                                           
L. PENUTUP
Demikian proposal yang kami buat, semoga langkah ini dapat turut andil dalam mencerdaskan bangsa dan memberikan lapangan pekerjaan dan memajukan ekonomi Indonesia. Terimakasih



Lampiran 1
BIODATA PENGELOLA
I. Data Pribadi
     Nama                                  : Aswandi, ST
Tempat,tanggal lahir           : Palembang, 8 Juni 1980
     Agama                                : Islam
     Jenis Kelamin                     : Laki-laki
     Status                                 : Belum Menikah
Alamat                               : Jl. Srijaya Negara No.. 1917 Bukit Besar Palembang
Telepon                               : 0711-7316055          
Email                                  : apeng@aswandi.or.id
Website                              : www.aswandi.or.id

II.Data Pendidikan
1. SD Negeri Purwosari MUBA berijazah tahun 1992.
2. SMP Negeri 3 berijazah tahun 1995.
3. SMU Negeri 3 berijazah tahun 1998.
     4. Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tamat tahun 2005.

III. Kegiatan Organisasi (dibidang IT)
1.    Ketua Umum CNRC UNSRI (Computer Network Research Community).
2.    Anggota KPLI Palembang (Kelompok Pengguna Linux Indonesia)
3.    Ketua Biro Humas KAMMI Daerah Sumatera Selatan
4.    Ketua Tim Admin Portal KAMMI Pusat
5.    Ketua  Biro Media & Pers BEM UNSRI
6.    Anggota MIFTA (Muslim Information Technology Assosiation).
7.    Staff Dept. Humas KAMMI Pusat

IV. Pengalaman Kerja
1.      Membuat beberapa website nasional dan lokal.
2.      Trainer Internet dan desain web
3.      Kerja Praktek di PT. TELKOM NETWORK
4.      Konsultan pendrian Warnet Laa-Tahzan, Warnet Polycom dan Warnet An-Najm.
5.      Instruktur web design dan pemrograman di Palcomtech (Desember 2005 s.d Mei 2006).

V. Pengalaman Training Lepas
  • Nara sumber dalam Seminar teknologi SMU se-Kodya Palembang “Komputerisasi, Internet dan dampaknya terhadap pelajar. Pada tanggal 13 Mei 2001 di SMUN 3 Palembang.
  • Nara sumber Pelatihan Dasar Internet oleh KI BWPI FP UNSRI pada tanggal 5 Juni 2001 dan 10 dan 11 juni 2001 di warnet MarkoNet Palembang.
  • Nara sumber pelatihan dasar internet e-fair 2001 untuk seluruh mahasiswa baru elektro angkatan 2001 oleh HME FT UNSRI
  • Nara sumber Pelatihan Dasar Internet oleh KI BWPI FP UNSRI pada tanggal 8 dan 9 Desember 2001 dan di warnet MarkoNet Palembang.
  • Nara sumber pelatihan desain web oleh Pentium III SMUN 3 Palembang pada tanggal 10 Februari 02 di Sriwijaya Net Center.
  • Pelatihan dasar internet untuk SMU BW 1 Palembang pada tanggal 17, 18 dan 21 Februari 2002  di SMU BW 1 dan Warnet Indosains
  • Nara Sumber Pelatihan Internet BEM FMIPA UNSRI pada tanggal 9,10, 15,16, dan 17 maret 2002 di Sriwijaya Net Center Perpusakaan UNSRI Bukit Besar Palembang
  • Pelatihan dasar internet untuk pengurus BEM FKIP UNSRI pada tanggal 23 Maret 2002 di Warnet Ter@Net Palembang
  • Nara Sumber Seminar dan Pelatihan Internet IMM FKIP UMP pada tanggal 29 dan 30 maret 2002 di Aula UMP, Warnet UnoNet dan di Sriwijaya Net Center Perpusakaan UNSRI Bukit Besar Palembang








Lampiran 2
KETENTUAN UMUM USAHA WARNET



Istilah dalam ketentuan ini harus disepakati oleh pemodal dan pengelola, atau bahkan bila perlu dilampirkan dalam surat perjanjian.



1.      Pengertian2
a.       Pemodal adalah seseorang atau beberapa orang atau lembaga yang berkewajiban memberikan modal kepada pengelola. Pemodal merupakan pemilik perusahaan. Pemodal mendapatkan bagi hasil sebesar 40% dari laba bersih.
b.      Pengelola adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban mengelola usaha ini. Pengelola berhak mendapatkan bagi hasil 60% dari laba bersih. Tugas pengelola adalah melaksanakan pekerjaan manajerial.
c.       Karyawan adalah seseorang atau beberapa orang yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan teknis. Karyawan berhak mendapatkan gaji tetap perbulan.
d.      Free Lancer adalah orang yang direkrut untuk melaksanakan pekerjaan tertentu. Freelancer dibayar berdasarkan prosentase dari pendapatan atas pekerjaannya.
e.       OutSourcing adalah pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga.
f.       Laba bersih adalah omzet setelah dikurangi dengan biaya operasional, biaya defisit dan angsuran sewa ruko.

g.      Biaya operasional adalah biaya yang dikeluarkan untuk operasional perusahaan rutin, antara lain :
·         Gaji karyawan
·         Rekening PAM, PLN. Telepon, akses internet, iuran rutin
·         Biaya service segala peralatan yang rusak
·         Operasional administrasi
·         Biaya promosi
·         Dan semua biaya lain untuk kepentingan perusahaan selain biaya defisit, angsuran sewa ruko, dan pembelian alat.
h.      Defisit adalah nilai barang yang berkurang dalam waktu tertentu, biasanya disebut dengan penyusutan
i.        Biaya defisit adalah dana yang  harus dikeluarkan setiap bulan untuk mengganti nilai barang yang berkurang.
j.        Apabila ada kerusakan aset maka diperlukan biaya untuk memperbaikinya yang terdiri dari :
·         Biaya spare part yaitu biaya pembelian alat baru, biaya ini diambil dari dana defisit
·         Biaya service yaitu biaya jasa perbaikan, biaya ini diambil dari dana pendapatkan kotor pada bulan berjalan dan dalam laporan keuangan masuk sebagai biaya operasional
k.      Pekerjaan dibagi menjadi 2 macam :