Etika Profesi Akuntansi (Tugas 1)
ETIKA,
NORMA DAN HUKUM DALAM AKUNTANSI
1. Pengertian Etika
Etika Profesi Akuntansi
yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk
manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
ETIKA
Etika (Yunani Kuno: “ethikos“,
berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas
yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup
analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab.
Secara metodologis, tidak setiap hal
menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap
kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah
etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah
tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang
meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap
perbuatan manusia.
Hubungan Etika dengan Akuntansi jelas itu ada hubungannya , dan hubungannya sangat erat karena sebagai panduan dalam suatu organisasi serta harus mempunyai etika karena sangat penting dan sangat dibutuhkan
. dalam suatu instansi atau perusahaan ataupun lembaga pendidikan.
. dalam suatu instansi atau perusahaan ataupun lembaga pendidikan.
2. Pengertian Norma
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk
tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat
mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada.
Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan
antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi
manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
NORMA PEMERIKSAAN AKUNTANSI
norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma umum 1
Norma umum terdiri dari 3 norma:
1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
3. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
1. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
norma pemeriksaan akuntan (NPA). NPA yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas tiga buah norma, yakni norma umum, norma pelaksanaan pemeriksaan, dan norma pelaporan.
1. Norma umum 1
Norma umum terdiri dari 3 norma:
1. Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup sena berkeahlian sebagai auditor.
2. Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen hams senantiasa dipenahankan oleh auditor.
3. Auditor hams menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan.
2. Norma pelaksanaan pemeriksaan
1. Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, hams memperoleh pengawasan yang memadai.
2. Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengendalian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu, dan luas pengujian.
3. Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konñrmasi untuk digunakan sebagai dasat pemyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma pelaporan
Nonna pelaporan terdiri atas 4 norma:
1. Laporan akuntan harus mengandung pemyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim.
2. Laporan akuntan hams men gidentiñkasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya.
3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan.
4. Laporan akuntan hams menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan .
Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya hams dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas- batas tanggungjawab yang dimiliki auditor tersebut.
3. Pengertian Hukum
HUKUM….?
Menurut
Wikipedia hukum adalah system yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalamberbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan social antar masyarakat terhadap kriminalitas dalam hukum
pidana .
AKUNTANSI….?
Apa saja Dasar Hukum Akuntansi Di Indonesia
Secara singkat kami akan mencoba untuk memaparkan beberapa dasar hukumnya yaitu :- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 6 ayat 1 sampai dengan ayat 3
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang kewajiban bagi orang atau badan atau lembaga untuk melakukan pencatatan pembukuan yang dapat menyajikan informasi cukup untuk menghitung penghasilan kena pajak.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 Tentang wajib pajak dalam negeri yang wajb menyelenggarakan pembukuan sehingga bisa di hitung besarnya penghasilan yang kena pajak.
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Pasal 13
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Pasal 6
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 7
- Kitab Undang-Undang Hukum Dangang (KUHD) Pasal 12
- Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 Tahun 2000 Pasal 28 Ayat 1 sampai dengan Ayat 6
Tetapi dalam undang-Undang tersebut di atas tidak di sebutkan usaha yang bagaimana atau volume usaha yang mana yang di wajibkan untuk membuat pembukuan. Misalnya seperti modal di atas Rp. 250.000.000 di wajibkan untuk membuat pembukuan yang akan di control oleh pihak dari departemen pajak.
Kemudian pada pasal 12 KUHD memuat pernyataan bahwa tidak ada paksaan untuk memperlihatkan pembekuan perusahaan terhadap pihak-pihak selain dari waris, sebagai yang berkepentingan terhadap laporan tersebut.
Tetapi yang jelasnya, bahwa Dasar Hukum Akuntansi Di Indonesia adalah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang yang telah kita sebutkan di atas.
Kerangka dasar SAK yang mendasari laporan keuanganantara lain membahas tentang:
1 tujuan
laporan keuangan,
2 karakteristik
kualitatif yang menentukan manfaat informasidalam laporan keuangan,
3 definisi,
pengakuan, dan pengukuran unsur-unsur yangmembentuk laporan keuangan, dan konsep
modal serta pemeliharaan modal. Adapun tujuan penyusunan kerangka dasar adalah
dapatdigunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak berikut ini:
a.
Komite penyusunan SAK dalam pelaksanaan tugasnya.
b.
Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalahakuntansi
yang belum diatur dalam SAK.
c.
Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakahlaporan
keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansiyang berlaku umum.
d.
Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK.
SAK juga merupakan pedoman dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu
perusahaan dan unit-unit ekonomi lainnya
Dasar hukum
pelaksanaan akuntansi (pembukuan) bagi perusahaan di Indonesia diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 6 dan Undang-Undang Perpajakan
No. 16 Tahun 2000 pasal 28.
1.
Pasal
6 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Ayat 1. Setiap orang yang
menyelenggarakan suatu perusahaan diwajibkan membuat catatan-catatan dengan
cara demikian sehingga sewaktu-waktu dari catatan itu dapat diketahui segala
hak dan kewajibannya.
Ayat 2. Dari tahun ke tahun,
dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya ia diwajibkan
menandatangani sendiri sebuah neraca yang tersusun sesuai dengan kebutuhan
perusahaan itu.
Ayat 3. la diwajibkan menyimpan
selama tiga puluh tahun untuk bukubuku dan dokumen sumber yang bersangkutan.
Dan ia pun diharuskan menyimpan surat-surat kawat dan surat-surat lain selama
sepuluh tahun.
2.
Pasal
7 KUHD
Hakim bebas untuk kepentingan
masing-masing akan memberikan kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegang
buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian
harus diberikannya.
3.
Pasal
12 KUHD
Tiada seorang dapat dipaksa akan
memperlihatkan buku-bukunya, melainkan untuk keperluan mereka yang langsung
berkepentingan terhadap buku-buku itu sebagai waris, sebagai yang
berkepentingan dalam suatu perusahaan, sebagai pesero, sebagai perangkat
seorang pengurus atau wakil, dan akhirnya pun dalam hal kepailitan.
Peraturan pokok yang mengatur
pembukuan tercantum dalam KUHD pasal 6 yang berbunyi: Mewajibkan pada setiap
orang yang menjalankan perusahaan untuk mengadakan catatan-catatan mengenai
keadaan kekayaan perusahaan dan mengenai semua hal tentang perusahaannya
sedemikian rupa sehingga setiap saat dapat diketahui hak dan kewajibannya.