1.
PENGERTIAN HUKUM
A. Hukum
Hukum adalah
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar
tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal
seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri
dari :
·
Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang baik dan mana
yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota masyarakat.
·
Sebagai sarana
untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang, hukum mempunyai sifat memaksa, hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
Psikologis, karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya
mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang
bersalah dan siapa yang benar.
·
Sebagai sarana
penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat
digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan. Disini hukum
dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
·
Sebagai fungsi
kritis
C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum
dapat di lihat dari segi :
- Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
D. Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan
yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta kehidupan
bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
E. Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai
kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti
rumah tangga,dan Nomos berarti aturan.
2. SUBYEK DAN
OBYEK HUKUM
A. Subyek Hukum
Terdiri dari
dua jenis :
·
Manusia Biasa
( Naturlijke Person )
·
Badan Hukum ( Rechts Person )
B. Badan Hukum
Dibedakan
dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum
Publik ( Publik Rechts Person )
·
Badan Hukum
Privat ( Privat Rechts Person )
C. Obyek hukum
Obyek Hukum menurut
pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek
Hukum :
·
Benda yang
bersifat kebendaan
·
Benda
bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·
Benda yang
bersifat tidak kebendaan
D. Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk
melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
3. HUKUM PERDATA
A. HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
B. SEJARAH HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan
kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER
namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang
baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
- WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan
dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam
bahasa nasional Belanda
C. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
·
Pengertian
Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat.
Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua
Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum
yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing yang bersangkutan. Dalam arti
bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak
secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain dalam suatu
masyarakat tertentu.
·
Keadaan Hukum
Perdata Dewasa ini di Indonesia
Kondisi Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat dikatakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
a.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa
Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
b.
Faktor Hostia
Yuridisyang dapat kita lihat, yang
pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
·
Golongan Eropa
dan yang dipersamakan
·
Golongan Bumi
Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur
Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal
131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
- Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus diletakan dalam kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
- Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi).
- Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab, dan lainnya) jika ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
- Orang Indonesia Asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama denagn bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun secara hanya mengenai perbuatan tertentu saja.
- Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesai ditulis di dalam Undang-undang. Maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
D. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Sistematika Hukum Perdata Kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat pertama
yaitu, dari pemberlaku Undang-undang berisi:
·
Buku 1
Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum
tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
·
Buku 11
Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur
hukum kebendaan dan hukum waris
·
Buku 111
Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur
hak-hak dan kewajiban timbal balik antar orang-orang atau pihak-pihak tetentu.
·
Buku 1V
Berisi tentang pembuktian dak daluarsa. Di
dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang
timbul dari adanya daluarsa.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian
yaitu:
- Hukum rentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dan hukum, mengatur tentang prihal
kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri
melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentan hal-hal yang mempengaruhi
kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum
kekayaan antara suami denagn istri, hubungan antara orang tua dan anak,
perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang
berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan Hak
yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tetetu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak
memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas
suatu benda yang dapat terlihat.
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang
jika ia meningal. Disamping itu hukumwarisan mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.