BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
a. Konsep
Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
c. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
1. Ideologi System Perekonomian Aliran
Koperasi
2. Liberalisme/Kapitalisme System
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
3. Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
b. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 Dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
2. 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
3. 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4. 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakaan musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung
dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
TUJUAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
a.
Prinsip-prinsip Munkner
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
b.
Prinsip Rochdale
1.
Pengawasan secara demokratis.
2.
Keanggotaan yang
terbuka.
3.
Bunga atas modal
dibatasi.
4.
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai.
6.
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.
Netral terhadap
politik dan agama..
c.
Prinsip Raiffeisen
1.
Swadaya.
2.
Daerah kerja
terbatas.
3.
SHU untuk cadangan.
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas.
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan.
6.
Usaha hanya kepada
anggota.
7.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang.
d.
Prinsip Herman Schulze
1.
Swadaya.
2.
Daerah kerja tak
terbatas.
3.
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.
Tanggung jawab
anggota terbatas.
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
e.
Prinsip ICA
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada).
4.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional.
f.
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan
perkoperasian.
7.
Kerjasama antar
koperasi.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
I.
BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel:
Suatu system
social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b. Menurut Ropkey
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
c. Di Indonesia :
Bentuk:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
RapatAnggota : Wadah anggota untuk mengambil
keputusan.
·
Pengurus : Mewakili koperasi didalam & luar
pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·
Pengelola : Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
II.
POLA MANAJEMEN
a.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
b.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
·
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
III.
Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
·
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
IV.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
V.
Keterbasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
·
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah
VII. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan motif anggota koperasi
·
Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota
koperasi
1.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
2.
Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Bidang usaha (bisnis)
·
Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·
Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat
3. Permodalan Koperasi
·
UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·
Prinsip alokasi flow permodalan
·
Dana jangka pendek digunakan
untuk pembiayaan modal kerja
·
Dana jangka panjang digunakan
untuk modal investasi
·
Melakukan pendekatan model
badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham
kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program
dari luar negeri.
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
a. Konsep
Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
c. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
1. Ideologi System Perekonomian Aliran
Koperasi
2. Liberalisme/Kapitalisme System
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
3. Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
b. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 Dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
2. 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
3. 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4. 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakaan musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung
dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
TUJUAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
a.
Prinsip-prinsip Munkner
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
b.
Prinsip Rochdale
1.
Pengawasan secara demokratis.
2.
Keanggotaan yang
terbuka.
3.
Bunga atas modal
dibatasi.
4.
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai.
6.
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.
Netral terhadap
politik dan agama..
c.
Prinsip Raiffeisen
1.
Swadaya.
2.
Daerah kerja
terbatas.
3.
SHU untuk cadangan.
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas.
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan.
6.
Usaha hanya kepada
anggota.
7.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang.
d.
Prinsip Herman Schulze
1.
Swadaya.
2.
Daerah kerja tak
terbatas.
3.
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.
Tanggung jawab
anggota terbatas.
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
e.
Prinsip ICA
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada).
4.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional.
f.
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan
perkoperasian.
7.
Kerjasama antar
koperasi.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
I.
BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel:
Suatu system
social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b. Menurut Ropkey
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
c. Di Indonesia :
Bentuk:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
RapatAnggota : Wadah anggota untuk mengambil
keputusan.
·
Pengurus : Mewakili koperasi didalam & luar
pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·
Pengelola : Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
II.
POLA MANAJEMEN
a.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
b.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
·
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
III.
Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
·
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
IV.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
V.
Keterbasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
·
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah
VII. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan motif anggota koperasi
·
Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota
koperasi
1.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
2.
Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Bidang usaha (bisnis)
·
Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·
Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat
3. Permodalan Koperasi
·
UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·
Prinsip alokasi flow permodalan
·
Dana jangka pendek digunakan
untuk pembiayaan modal kerja
·
Dana jangka panjang digunakan
untuk modal investasi
·
Melakukan pendekatan model
badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham
kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program
dari luar negeri.
BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
a. Konsep
Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
b. Konsep
Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
c. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a. Keterkaitan
Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
1. Ideologi System Perekonomian Aliran
Koperasi
2. Liberalisme/Kapitalisme System
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
3. Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
b. Aliran Koperasi
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi
1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. 1862 Dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
1. 1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
2. 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
3. 12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4. 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
5. 1961, diselenggarakaan musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung
dalam koperasi, yaitu:
1.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan
kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for
cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of number, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan
berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berdasarkan pancasila dan UUD 1945
TUJUAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
a.
Prinsip-prinsip Munkner
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan
dg aspek sosial tidak dibagi
8.
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan
sukarela
10.
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
b.
Prinsip Rochdale
1.
Pengawasan secara demokratis.
2.
Keanggotaan yang
terbuka.
3.
Bunga atas modal
dibatasi.
4.
Pembagian sisa hasil
usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai.
6.
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.
Netral terhadap
politik dan agama..
c.
Prinsip Raiffeisen
1.
Swadaya.
2.
Daerah kerja
terbatas.
3.
SHU untuk cadangan.
4.
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas.
5.
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan.
6.
Usaha hanya kepada
anggota.
7.
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang.
d.
Prinsip Herman Schulze
1.
Swadaya.
2.
Daerah kerja tak
terbatas.
3.
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.
Tanggung jawab
anggota terbatas.
5.
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan.
6.
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota.
e.
Prinsip ICA
1.
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.
Modal menerima bunga
yang terbatas (bila ada).
4.
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.
Gerakan koperasi
harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional.
f.
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka.
2.
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3.
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal.
5.
Kemandirian.
6.
Pendidikan
perkoperasian.
7.
Kerjasama antar
koperasi.
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
I.
BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel:
Suatu system
social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b. Menurut Ropkey
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
c. Di Indonesia :
Bentuk:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
RapatAnggota : Wadah anggota untuk mengambil
keputusan.
·
Pengurus : Mewakili koperasi didalam & luar
pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·
Pengawas : Perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·
Pengelola : Karyawan / Pegawai yang diberikan
kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & profesional
II.
POLA MANAJEMEN
a.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
b.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
·
Koperasi
adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan
prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap
tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari
manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat angggota tahunan.
III.
Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
·
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
IV.
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai
perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi
laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit
oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak
mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari
dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan
usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam
berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota
tahunan.
V.
Keterbasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
·
Tujuan
Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini
diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan
Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
·
Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1. Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
2. Skala ekonomi
3. Kepemilikan hak paten
4. Pembatasan dari pemerintah
VII. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan motif anggota koperasi
·
Anggota sebagai pemilik (owners)
dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal anggota
koperasi
1.
Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki
potensi ekonomi
2.
Memiliki pola income reguler yang pasti
2. Bidang usaha (bisnis)
·
Usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·
Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi
kehidupan ekonomi rakyat
3. Permodalan Koperasi
·
UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ; simpanan pokok
anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman; bersumber dari
anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·
Prinsip alokasi flow permodalan
·
Dana jangka pendek digunakan
untuk pembiayaan modal kerja
·
Dana jangka panjang digunakan
untuk modal investasi
·
Melakukan pendekatan model
badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham
kepemilikan.
·
Akses permodalan pinjaman dan bantuan program
dari luar negeri.