Sabtu, 31 Mei 2014

ARTIKEL EKONOMI PERDAGANGAN MANGGIS


Indonesia Bidik Ekspor Manggis ke Selandia Baru
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah berhasil mengekspor manggis ke Australia, kini Indonesia juga sedang menjajaki akses pasar ke Selandia Baru. “Dalam waktu dekat, tim biosecurity Selandia Baru akan melakukan kunjungan kerja ke Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap manggis kita,” kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, Iman Pambagyo dalam rilis, Ahad 9 November 2012.
Sebelumnya, Indonesia berhasil membuka akses pasar buah manggis ke Australia setelah melalui proses negosiasi selama 6 (enam) tahun melalui berbagai forum bilateral antara kedua negara. “Terakhir, hal tersebut juga dibahas pada pertemuan bilateral Menteri Perdagangan RI, Gita Wirjawan, dengan Menteri Perdagangan Australia, Craig Emerson, di Canberra, 12 Oktober 2012,” ujar Imam.
Pelepasan ekspor manggis pertama ke Australia dilakukan oleh Menteri Pertanian Suswono pada 27 November 2012 lalu.
Imam menjelaskan konsumsi produk buah manggis di pasar Australia saat ini volume-nya belum terlalu besar. Dalam ekspor pertama, hanya satu ton manggis yang dikirim melalui pesawat terbang. Namun, terbukanya ekspor buah manggis ke pasar Australia merupakan suatu bentuk keberhasilan diplomasi perdagangan Indonesia, sebab Australia merupakan negara yang memiliki standar kesehatan pangan yang tinggi (strict quarantine standards).
Keberhasilan tersebut diharapkan dapat menjadi “batu loncatan” bagi Indonesia untuk mendorong ekspor buah-buahan tropis Indonesia ke negara mitra dagang lainnya yang memiliki standar yang tinggi.
Buah manggis merupakan salah satu komoditas unggulan hortikultura Indonesia dengan nilai ekonomis yang tinggi karena memiliki serapan pasar yang cukup besar. Pada tahun 2011, produksi manggis nasional mencapai 117.600 ton dengan jumlah ekspor manggis mencapai 12.600 ton dengan nilai USD 9,9 juta atau setara dengan Rp 94 miliar. Pasar tujuan utama ekspor manggis selama ini adalah Hong Kong, China, Singapura, Malaysia dan Timur Tengah.
Sentra utama manggis yang diekspor umumnya berasal dari daerah Tasikmalaya, Purwakarta, Bogor, Sukabumi, Lampung, Kampar, Purwerejo, Blitung, Lahat, Tapanuli Selatan, Limapuluh Kota, Padang Pariaman, Trenggalek, Blitar, dan Banyuwangi.


Indonesian Shutter Mangosteen Export to New Zealand
TEMPO.CO , Jakarta - After successfully exporting mangosteen to Australia , Indonesia is now also exploring market access to New Zealand . " In the near future , Biosecurity New Zealand team will conduct a working visit to Indonesia to verify the mangosteen us , " said Director General of International Trade Cooperation , Faith Pambagyo in a release on Sunday 9 November 2012 .
Previously , Indonesia was able to open up access to the Australian market after a mangosteen fruit through a process of negotiation for 6 ( six ) years through various bilateral forum between the two countries . "Lastly , it is also discussed at bilateral meetings Trade Minister Gita Wirjawan , the Australian Trade Minister , Craig Emerson , in Canberra , October 12, 2012 , " said Imam .
The release of the first mangosteen exports to Australia made ​​by the Minister of Agriculture Suswono on November 27, 2012.
Priest describes consumption of mangosteen products on the Australian market today its volume is not too large . In the first export , just a ton of mangosteen sent via airplane . However , the opening of the mangosteen fruit export to the Australian market is a form of success of Indonesia's trade diplomacy , because Australia is a country that has a high standard of health food (strict quarantine standards ) .
This success is expected to be a " stepping stone " for Indonesia to encourage the export of tropical fruits from Indonesia to countries other trading partners who have high standards .
The mangosteen fruit is one of the leading Indonesian horticultural commodities with high economic value because it has a considerable market uptake . In 2011 , the national production reached 117,600 tons mangosteen with mangosteen export amount reached 12,600 tons with a value of $ 9.9 million or equivalent to Rp 94 billion . The main destination markets for exports mangosteen is Hong Kong , China , Singapore , Malaysia and the Middle East .
The main centers of the mangosteen that are generally exported from the area of Tasikmalaya , Purwakarta , Bogor , Sukabumi , Lampung , Kampar , Purwerejo , Blitung , Lahat , South Tapanuli , Fifty Cities , Padang Pariaman , Psychology , Blitar , and Banyuwangi .

Kamis, 01 Mei 2014

TUGAS BERITA



Best squad in Madrid Florentino Perez Eyes
Karina Okdwitya Sari - detikSport
Thursday, 05/01/2014 19:09 pm
John Macdougall / AFP


Madrid - Real Madrid still has a chance to hunt the Treble Winners in 2013-14 . Club president Florentino Perez rate this is the best Madrid squad in his eyes .

Had started the La Liga with less convincing , Madrid is now third in the standings with six points and one game the rest of Atletico Madrid at the top . Although , chances are small but metematika champion Carlo Ancelotti 's troops still have a chance to win.

On the other domestic competition , Madrid grabbed his first title by winning the Copa del Rey after a 2-1 win in the final round of Barcelona .

While in Europe , Los Blancos successfully penetrate the Champions League final after an impressive eliminated defending champion Bayern Munich 5-0 on aggregate in the round semifnal .

Perez , began his career as president of Madrid in 2000 . Perez revealed that Madrid squad now even better than the Galacticos squad containing Zinedine Zidane , Roberto Carlos , Luis Figo , David Beckham and Raul .

" You guys are the best squad I have ever witnessed in my entire life , since I first became president in 2000 , " said Perez cited Football Espana .

Madrid will duel with city rivals Atletico Madrid in the Champions League top party at the Estadio Da Luz , Lisbon on May 24.


Sabtu, 29 Maret 2014

TUGAS TOUR GUIDE

Bantimurung Bulusaraung National Park

Bantimurung Bulusaraung National Park is one of the most wonderful places to visit. Bantimurung National Park has located on South Sulawesi island of Indonesia. Bantimurung National Park has located on Maros regency, Makassar South Sulawesi. In there you can see beautiful waterfall, good location for climbing, kingdom of butterfly museum and you can see cave, stalactite and stalagmite.


This National Park is easy to visit because just needed 30 minutes from Sultang Hasanuddin Makassar Airport. You can use public transportation like taxi, bus and anything transportation else.
In there you can feel enjoy because have a beautiful waterfall many people have spend their time in there when weekend time or holidays. You can see naturally park, and you can swim because in there many swimming pool waterfall area, you can rent a tire for use swimming near waterfall.


In the Bantimurung Park you can see kingdom of butterfly museum, in there you can see many kinds beautiful butterfly because in the museum have a breeding of butterfly to save from extinction.




The other most beautiful place in Bantimurung National Park is a cave, people there in the Maros regency named it dream of cave. In the cave you can see stalactite and stalagmite. To getting the cave you must pass many stairs and you must take care because the stairs so slick.

Bantimurung National park on south Sulawesi island is one of wonderful place to visit when holiday.

Minggu, 27 Oktober 2013

BAHASA INDONESIA TUGAS 3

Membandingkan Struktur Penulisan Skripsi Dari 3 Universitas
Nama Kelompok :
NINDI ARIYANI                 (25211179)
NUR RATNA                                    (25211322)
SANDRA PERUCHA           (29211055)
SITI AISAH                           (26211797)
SYLVI FARADIBA              (27211006)


          Setiap penulisan karya ilmiah/Skripsi pasti memiliki sebuah perbedaan dari satu Universitas dengan Universitas lainnya, baik itu dari segi cover, daftar isi, serta hal-hal yang menjadi pembahasan ataupunformat penulisannya pasti akan berbeda. Begitu pula dengan 3 Universitas yang telah kami bandingkan yaitu Universitas Gunadarma, Universitas Jaya Baya, dan Institute Pertanian Bogor.
Berikut adalah yang kami temukan dalam membandingkan dari ketiga skripsi tersebut yaitu :
1.    Terdapat perbedaan dalam format penyusunan, struktur cover pada 3 Universitas tersebut.
2.    Didalam daftar isi, banyak pula sistem penyusunannya yang berbeda
3.    Bentuk ukuran margin, serta jarak spasi antara satu kata dengan kata lain juga berbeda.
Berikut ini kami tampilkan beberapa perbedaan dalam pembuatan skripsi :
·      Struktur Cover
a.    Universitas Gunadarma.
ü Nama Universitas
ü Nama Fakutas
ü Logo Universitas
ü Judul Skripsi
ü Identitas Penyusun
ü Tujuan Penyusun
ü Tempat Penyusun
ü Tahun Penyusun

b.    Universitas Jaya Baya
ü Judul Skripsi
ü Identitas Penyusun
ü Logo Universitas
ü Jurusan Penyusun
ü Tempat Penyusun
ü Tahun Penyusun

c.    Institute Pertanian Bogor
ü Judul Skripsi
ü Identitas Penyusun
ü Logo Universitas
ü Jurusan Penyusun
ü Tempat Penyusun
ü Tahun Penyusun

·         Ukuran Margin Kertas
a.    Universitas Gunadarma.
Ukuran Margin Kertas Skripsi pada Universitas Gunadarma adalah “3 – 3 – 4”, serta bentuk kertas yang di gunakan adalah “A4”

b.    Universitas Jaya Baya
Ukuran Margin Kertas Skripsi pada Universitas Jaya Baya adalah “2 – 2 – 4”, serta bentuk kertas yang di gunakan adalah “Letter”

c.    Institute Pertanian Bogor
Ukuran Margin Kertas Skripsi pada Institute Pertanian Bogor adalah “3 – 3 – 4”, serta bentuk kertas yang di gunakan adalah “A4”


BAHASA INDONESIA TUGAS 2

Keuntungan Bangun Diawal Pagi

(Paragraph Naratif)

            Tahuka penting dan keuntungan bangun diawal pagi? Bangun diawal pagi adalah bangun tidur sekita kurang lebih jam 00.04 pagi. Bangun diawal pagi sejatihnya memberikan banyak manfaat atau keuntungan daripada orang yang yang bangun dikala matahari terbiat. Bayangkan saja keuntungannnya adalah bagi umat muslim kita bisa melakukan kewajiban kita kepada sang Pencipta dan juga kita mendapatkan bonus menghirup oksigen yang masih murni, udara yang masih segar, dan tentunya kita bisa memulai aktifitas lebih awal.
            Dengan bangun diawal pagi kita memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan segala kebutuhan yang kita perlukan untuk kegiatan sepanjang hari. Dari mulai mandi jam 06.00 sangant mungkin untuk membuat kita tidak terlambat untuk kuliah jam 07.30. kita memiliki waktu sebanyak satu jam 30 menit untuk mempersiapkan segala sesuatunya sebelum berangkat kuliah, mulai dari sarapan sampai kita berangkat kekampus. Jadi dapat kita simpulkan jikalau bangun diawal pagi sangat banyak keuntungannya.



Keuntungan Bangun Diawal Pagi

(Paragraph Argumentasi)

            Bangun diawal pagi sangat bagus pastinya untuk memulai aktifitas. Banyak keuntungan yang kita dapatkan dimulai kita memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan segala hal-hal yang kita persiapkan sebelum memulai aktifitas sepanjang hari baik itu berangkat kerja, kuliah, kesekolah dan apapun aktifitas yang akan kita laksanakan.

Dibandingkan bangun dikala matahari sudah terbit tentu kita mendapat banyak kerugian. Diantara lain kerugian pertama yang kita dapatkan adalah kita telah melewatkan kewajiban kita kepada sang Pencipta sebagai seorang muslim. Kedua adalah tentu kita tidak mendapatkan udara yang segar karena sudah tercemari dengan polusi udara apalagi di kota Jakarta. Yang ketiga adalah kita memulai aktifitas dengan tergesa-gesa dikarenakan kita bangun dikala matahari sudah terbit. 

BAHASA INDONESIA TUGAS 1

Eksploitasi Pendidikan

(Paragraf Argumentasi menjadi Paragrap Ekposisi)

Kebanyakan sekolah untuk mendapatkan predikat unggul dengan cara menghimpun anak-anak unggul secara khusus. Anak unggul tersebut mendapat porsi takaran pembelajaran yang berbeda dengan anak yang biasa-biasa saja. Sejatihnya ini adalah permasalahn yang besar karena dalam hal ini niat melayani anak yang unggul sudah tentu menafikan hak peserta didik yang lainnya untuk mendapatkan pelayanan yang sama. Sehingga dalam hal ini sangat kontras sebagaimana sekolah untuk mecerdaskan anak akan tetapi terdapat pelayanan yang berbeda terhadap anak yang unggul dengan peserta didik yang dianggap biasa-biasa saja.

Selasa, 30 April 2013

Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian dan Hukum Dagang (KUHD)



 A.    HUKUM PERIKATAN

1.      Definisi hukum perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “ver bintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti ; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’.

2.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
a.       Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b.      Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari undang-undang saja (uit de wet allen) atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang” (uit wet ten gevolge van’s mensen toedoen)
·         Perikatan terjadi karena undang-undang semata
.Perikatan yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
·         Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c.       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.      Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
·         Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
·         Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

4.      Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
a.       Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni
b.      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
c.       Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
d.      Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

5.      Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 7 (tujuh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
·         Pembaharuan utang (inovatie)
·         Perjumpaan utang (kompensasi)
·         Pembebasan utang
·         Musnahnya barang yang terutang
·         Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
·         Syarat yang membatalkan
·         Kedaluwarsa

B.     HUKUM PERJANJIAN

 

1.      Pengertian Hukum Perjanjian

Dalam Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian,
·         Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
·         Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

2.      Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah.
Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah.
Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk.

3.      Macam – Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
a.       Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban. Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata). Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik. Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja. Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c.       Perjanjian konsensuil, formal dan, riil. Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d.      Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran. Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA. Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
4.      Syarat-syarat sah perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
a.       Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
b.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
c.       Mengenai suatu hal tertentu. Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
d.      Suatu sebab yang halal. Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.
5.      Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
b.      penentuan resiko;
c.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d.      menentukan tempat terjadinya perjanjian.

6.      Pelaksanaan Perjanjian
Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji.

C.     Hukum Dagang (KUHD)

 

1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang 

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis).


2.      Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.


3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:

·         Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.

·         Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner. 


4.      Pengusaha dan Kewajibannya

·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya

·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan

·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan

·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan

·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi

·         Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih

·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek


5.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha

·         Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

·         Firma 
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

·         Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.


6.      Perseroan Terbatas 

Perseroan terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik. 


7.      Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

8.      Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.


9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.