Minggu, 30 September 2012

RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI


BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I.    KONSEP KOPERASI
a.   Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.   Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
c.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

II.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a.   Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
1.    Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
2.    Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
3.    Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
b.   Aliran Koperasi
1.    Aliran Yardstick
2.    Aliran Sosialis
3.    Aliran Persemakmuran (commonwealth)

III.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.   Sejarah Lahirnya Koperasi
1.    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2.    1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3.    1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4.    1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5.    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
2.    1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
3.    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4.    1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
5.    1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

I.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
1.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II.    TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

TUJUAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


III.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.        Prinsip-prinsip Munkner
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota

b.        Prinsip Rochdale
1.    Pengawasan secara demokratis.
2.    Keanggotaan yang terbuka.
3.    Bunga atas modal dibatasi.
4.    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.    Netral terhadap politik dan agama..

c.         Prinsip Raiffeisen
1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja terbatas.
3.    SHU untuk cadangan.
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6.    Usaha hanya kepada anggota.
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

d.        Prinsip Herman Schulze

1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja tak terbatas.
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.    Tanggung jawab anggota terbatas.
5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

e.         Prinsip ICA
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4.    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.         Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.
6.    Pendidikan perkoperasian.
7.    Kerjasama antar koperasi.


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

I.     BENTUK ORGANISASI
a.    Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.    Menurut Ropkey
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

c.    Di Indonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·      RapatAnggota     : Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·      Pengurus              Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·      Pengawas             Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·      Pengelola              Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

II.   POLA MANAJEMEN
a.    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.  Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
b.   Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.     Badan Usaha
·      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.   Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


III.   Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o   Mendefinisikan organisasi
o   Mengkoordinasi keputusan
o   Menyediakan norma
o   Sasaran yang lebih nyata
 Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
·      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

IV.   Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

V.   Keterbasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·       Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·       Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

VI.   Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.      Skala ekonomi
3.      Kepemilikan hak paten
4.      Pembatasan dari pemerintah

VII. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota

VIII.   Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan motif anggota koperasi
·      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·      Owners : menanamkan modal investasi
·      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·      Kriteria minimal anggota koperasi
1.    Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

2.    Memiliki pola income reguler yang pasti

2. Bidang usaha (bisnis)
·      Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat


3. Permodalan Koperasi
·      UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·       Prinsip alokasi flow permodalan
·      Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·      Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·      Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
·       Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.






BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I.    KONSEP KOPERASI
a.   Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.   Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
c.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

II.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a.   Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
1.    Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
2.    Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
3.    Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
b.   Aliran Koperasi
1.    Aliran Yardstick
2.    Aliran Sosialis
3.    Aliran Persemakmuran (commonwealth)

III.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.   Sejarah Lahirnya Koperasi
1.    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2.    1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3.    1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4.    1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5.    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
2.    1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
3.    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4.    1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
5.    1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

I.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
1.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II.    TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

TUJUAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


III.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.        Prinsip-prinsip Munkner
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota

b.        Prinsip Rochdale
1.    Pengawasan secara demokratis.
2.    Keanggotaan yang terbuka.
3.    Bunga atas modal dibatasi.
4.    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.    Netral terhadap politik dan agama..

c.         Prinsip Raiffeisen
1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja terbatas.
3.    SHU untuk cadangan.
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6.    Usaha hanya kepada anggota.
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

d.        Prinsip Herman Schulze

1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja tak terbatas.
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.    Tanggung jawab anggota terbatas.
5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

e.         Prinsip ICA
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4.    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.         Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.
6.    Pendidikan perkoperasian.
7.    Kerjasama antar koperasi.


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

I.     BENTUK ORGANISASI
a.    Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.    Menurut Ropkey
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

c.    Di Indonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·      RapatAnggota     : Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·      Pengurus              Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·      Pengawas             Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·      Pengelola              Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

II.   POLA MANAJEMEN
a.    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.  Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
b.   Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.     Badan Usaha
·      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.   Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


III.   Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o   Mendefinisikan organisasi
o   Mengkoordinasi keputusan
o   Menyediakan norma
o   Sasaran yang lebih nyata
 Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
·      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

IV.   Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

V.   Keterbasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·       Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·       Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

VI.   Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.      Skala ekonomi
3.      Kepemilikan hak paten
4.      Pembatasan dari pemerintah

VII. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota

VIII.   Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan motif anggota koperasi
·      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·      Owners : menanamkan modal investasi
·      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·      Kriteria minimal anggota koperasi
1.    Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

2.    Memiliki pola income reguler yang pasti

2. Bidang usaha (bisnis)
·      Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat


3. Permodalan Koperasi
·      UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·       Prinsip alokasi flow permodalan
·      Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·      Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·      Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
·       Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.






BAB I
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

I.    KONSEP KOPERASI
a.   Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b.   Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
c.   Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

II.    LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
a.   Keterkaitan Ideologi, System Perekonomian dan Aliran Koperasi
1.    Ideologi System Perekonomian Aliran Koperasi
2.    Liberalisme/Kapitalisme System Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
3.    Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
b.   Aliran Koperasi
1.    Aliran Yardstick
2.    Aliran Sosialis
3.    Aliran Persemakmuran (commonwealth)

III.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.   Sejarah Lahirnya Koperasi
1.    1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2.    1862 Dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
3.    1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
4.    1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5.    1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1.    1895 di Leuwiliang didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
2.    1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
3.    12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
4.    1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
5.    1961, diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.



BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

I.    PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat 6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
1.         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2.         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of number, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II.    TUJUAN KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945

TUJUAN KOPERASI MENURUT UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.


III.    PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
a.        Prinsip-prinsip Munkner
1.         Keanggotaan bersifat sukarela
2.         Keanggotaan terbuka
3.         Pengembangan anggota
4.         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.         Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
8.         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.         Perkumpulan dengan sukarela
10.     Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.     Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.     Pendidikan anggota

b.        Prinsip Rochdale
1.    Pengawasan secara demokratis.
2.    Keanggotaan yang terbuka.
3.    Bunga atas modal dibatasi.
4.    Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
6.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan.
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota.
8.    Netral terhadap politik dan agama..

c.         Prinsip Raiffeisen
1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja terbatas.
3.    SHU untuk cadangan.
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas.
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
6.    Usaha hanya kepada anggota.
7.    Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

d.        Prinsip Herman Schulze

1.    Swadaya.
2.    Daerah kerja tak terbatas.
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
4.    Tanggung jawab anggota terbatas.
5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

e.         Prinsip ICA
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2.    Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara.
3.    Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada).
4.    SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.    Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.
6.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

f.         Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.    Kemandirian.
6.    Pendidikan perkoperasian.
7.    Kerjasama antar koperasi.


BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN

I.     BENTUK ORGANISASI
a.    Menurut Hanel:
Suatu system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
b.    Menurut Ropkey
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

c.    Di Indonesia :
Bentuk: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·      RapatAnggota     : Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
·      Pengurus              Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
·      Pengawas             Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak operasi.
·      Pengelola              Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

II.   POLA MANAJEMEN
a.    Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1.  Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
b.   Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.




BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

I.     Badan Usaha
·      Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·      Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya
·      Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·      Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)

II.   Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi. Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.


III.   Tujuan & Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o   Mendefinisikan organisasi
o   Mengkoordinasi keputusan
o   Menyediakan norma
o   Sasaran yang lebih nyata
 Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
Koperasi
·      Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·      Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·      Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·      Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

IV.   Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

V.   Keterbasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
·       Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·       Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·       Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll

VI.   Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
1.      Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
2.      Skala ekonomi
3.      Kepemilikan hak paten
4.      Pembatasan dari pemerintah

VII. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota

VIII.   Kegiatan Usaha Koperasi
1. Status dan motif anggota koperasi
·      Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·      Owners : menanamkan modal investasi
·      Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·      Kriteria minimal anggota koperasi
1.    Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

2.    Memiliki pola income reguler yang pasti

2. Bidang usaha (bisnis)
·      Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
·      Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
·       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat


3. Permodalan Koperasi
·      UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·      Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·      Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
·       Prinsip alokasi flow permodalan
·      Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
·      Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
·      Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan.
·       Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri.